Apa Itu Jasa Taksiran?
Pegadaian Jasa Taksiran dalah layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase dan kualitas harta perhiasan emas, berlian dan batu permata, baik untuk keperluan investasi ataupun keperluan bisnis dengan biaya yang relatif terjangkau. Layanan jasa taksiran ini memudahkan masyarakat mengetahui tentang karatase dan kualitas suatu barang berharga miliknya, sehingga tidak mengalami kebimbangan atas nilai pasti perhiasan yang dimiliknya

Mengapa Memilih Jasa Taksiran?
Keunggulan dari Jasa Taksiran
Persyaratan
Apa yang harus dilengkapi?
- Nasabah membawa barang yang akan diujikan ke loket Pegadaian
- Mengisi formulir permohonan pengujian
FAQ
Pertanyaan yang sering diajukan
Dimana pelayanan Jasa Taksiran dapat dilakukan?
Di seluruh kantor cabang PT Pegadaian (Persero)
Berapa biaya Jasa Taksiran?
Emas : 1,25% x nilai taksiran emas
Berlian : mulai Rp. 10.000 s/d Rp. 300.000,
Barang apa saja yang bisa dilayani dengan Jasa Taksiran?
Emas dan berlian
Apakah Jasa Taksiran mencantumkan harga barang yang ditaksir??
Tidak, tetapi hanya berat dan kadar emas serta kualifikasi berlian
Apakah Jasa Taksiran dipakai sebagai dasar taksiran jika barang digadaikan??
Tidak, untuk barang yang akan digadaikan ditaksir lagi oleh penaksir
Saya Tertarik
Apa yang harus saya lakukan?
- Siapkan barang batu mulia atau perhiasan yang akan disertifikasi
- Datang ke outlet atau cabang Pegadaian G-Lab yang melayani uji gemologi dan sertifikasi jasa taksiran
- Info Lebih lanjut bisa hubungi nomor layanan costumer service kami yang tersedia pada kolom bagian kanan